Sejarah Singkat

Posted by Unknown on September 27, 2017 with No comments

Hakekat Masjid

Secara etimologis, masjid diambil dari kata dasar sujud yang berarti ta’at, patuh, tunduk dengan penuh rasa hormat dan takzim[1].Mengingat akar katanya bermakna tunduk dan patuh, maka hakikat masjid itu adalah tempat melakukan segala aktivitas (tidak hanya shalat) sebagai manifestasi dari ketaatan kepada Allahsemata[2]. Sedangkan secara terminologis, dalam hukum Islam (fiqh), sujud itu berarti adalah meletakan dahi berikut ujung hidung (tulang T), kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari kaki ke tanah, yang merupakan salah satu rukun shalat. Sujud dalam pengertian ini merupakan bentuk lahiriyah yang paling nyata dari makna-makna etimologis di atas. Itulah sebabnya, tempat khusus penyelenggaraan shalat disebut dengan masjid.
Dari pengertian sujud secara terminologis di atas, maka masjid dapat didefinisikan sebagai ”suatu bangunan, gedung atau suatu lingkungan yang memiliki batas yang jelas (benteng/pagar) yang didirikan secara khusus sebagai tempat beribadah umat Islam kepada Allah SWT, khususnya untuk menunaikan shalat[3].
catatan kaki:
  1. Sementara itu kata “sujud” yang dipergunakan dalam Al-Qur’an mengandungbeberapa pengertian. Pertama berarti sebagai penghormatan dan pengakuankeunggulan pihak lain, seperti sujudnya malaikat kepada Adam a. S. (Q. S. Al-Baqarah, 2 : 34). Kedua berarti sebagai kesadaran (insyaf) atas kesalahan yang diperbuat dan pengakuan terhadap pihak lain, seperti sujudnya para ahli sihir Fir’aun (Q. S. Thaha,20 : 70). Ketiga, berarti mengikuti atau menyesuaikan diri dengan ketetapan Allah yang berkaitan dengan taqdir-taqdir-Nya yang berlaku pada alam semesta, seperti sujudnya bintang dan pepohonan (Q. S. Ar-Rahman, 55 : 6).
  2. Sebagaimana ditegaskan Allah dalam Q. S. Al-Jin, 72 : 18 dan Hadits Rasulullah SAW. Yang artinya : ”Telah dijadikan untukku, bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri”. 
  3. Mengingat, sudah ada pengertian terminologis, maka pengertian etimologis masjid diatas, bias juga dikatakan masjid dalam pengertian umum yang tidak memiliki arti secara hukum dan juga tidak diberlakukan hukum masjid kecuali hanya sah shalat di atasnya.
Masjid Jami Nurul Hidayah merupakan salah satu masjid yang berada di wilayah Depok, tepatnya diwilayah Kampung Bambon, Bojong Pondok Terong, Kec. Cipayung.