Sejarah Singkat
Posted by Unknown on September 27, 2017 with No comments
Hakekat Masjid
Secara etimologis, masjid diambil dari kata dasar sujud yang berarti ta’at, patuh, tunduk dengan penuh rasa hormat dan takzim[1].Mengingat
akar katanya bermakna tunduk dan patuh, maka hakikat masjid itu adalah
tempat melakukan segala aktivitas (tidak hanya shalat) sebagai
manifestasi dari ketaatan kepada Allahsemata[2].
Sedangkan secara terminologis, dalam hukum Islam (fiqh), sujud itu
berarti adalah meletakan dahi berikut ujung hidung (tulang T), kedua
telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari kaki ke tanah, yang
merupakan salah satu rukun shalat. Sujud dalam pengertian ini merupakan
bentuk lahiriyah yang paling nyata dari makna-makna etimologis di atas.
Itulah sebabnya, tempat khusus penyelenggaraan shalat disebut dengan
masjid.
Dari pengertian sujud secara terminologis di atas, maka masjid dapat
didefinisikan sebagai ”suatu bangunan, gedung atau suatu lingkungan yang
memiliki batas yang jelas (benteng/pagar) yang didirikan secara khusus
sebagai tempat beribadah umat Islam kepada Allah SWT, khususnya untuk
menunaikan shalat[3].
catatan kaki:
- Sementara itu kata “sujud” yang dipergunakan dalam Al-Qur’an mengandungbeberapa pengertian. Pertama berarti sebagai penghormatan dan pengakuankeunggulan pihak lain, seperti sujudnya malaikat kepada Adam a. S. (Q. S. Al-Baqarah, 2 : 34). Kedua berarti sebagai kesadaran (insyaf) atas kesalahan yang diperbuat dan pengakuan terhadap pihak lain, seperti sujudnya para ahli sihir Fir’aun (Q. S. Thaha,20 : 70). Ketiga, berarti mengikuti atau menyesuaikan diri dengan ketetapan Allah yang berkaitan dengan taqdir-taqdir-Nya yang berlaku pada alam semesta, seperti sujudnya bintang dan pepohonan (Q. S. Ar-Rahman, 55 : 6).
- Sebagaimana ditegaskan Allah dalam Q. S. Al-Jin, 72 : 18 dan Hadits Rasulullah SAW. Yang artinya : ”Telah dijadikan untukku, bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri”.
- Mengingat, sudah ada pengertian terminologis, maka pengertian etimologis masjid diatas, bias juga dikatakan masjid dalam pengertian umum yang tidak memiliki arti secara hukum dan juga tidak diberlakukan hukum masjid kecuali hanya sah shalat di atasnya.
0 komentar:
Posting Komentar