Sesungguhnya bulan Muharram
adalah bulan yang agung dan diberkahi, bulan pertama
dalam kalender Islam dan salah satu dari bulan haram (suci) yang Allah tegaskan dalam firman- Nya:
“Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu Dia menciptakan langit
dan bumi, di antaranya empat bulan haram.
Itulah (ketetapan) agama yang lurus,
maka janganlah kalian menganiaya diri kalian pada bulan yang empat
itu.”(At-Taubah 36)
Dari Abu Bakroh
dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda :
“… satu tahun itu ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan
haram yaitu tiga bulan yang berturut-turut, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram,
serta Rajab Mudlor
yang berada di antara bulan Jumada dan Sya’ban. (HR Bukhari 2958).
 |
| Desain latar Masjid Jami Nurul Hidayah, September 2017. |
Muharram dinamakan dengan nama ini karena ia adalah
bulan yang diharamkan
dengan penegasan
yang kuat. Allah berfirman
:
“Jangan kalian
menzhalimi diri kalian pada bulan-bulan tersebut”
Maksudnya: pada bulan-bulan haram tersebut, karena dosa pada bulan
tersebut lebih berat dibanding dosa
di bulan-bulan lain.
Dari Ibnu Abbas ketika beliau
menjelaskan tentang firman Allah :
“Jangan kalian
menzhalimi diri kalian pada bulan-bulan tersebut”
Allah
mengkhususkan
empat
bulan
yang
haram
dan
menegaskan
keharamannya.
Allah juga menjadikan dosa pada bulan tersebut lebih besar.
Demikian pula amal shaleh dan pahala
juga
menjadi lebih besar. Qatadah -
rahimahullaah-
mengatakan berkaitan dengan firman Allah
:
“Jangan kalian
menzhalimi diri kalian pada bulan-bulan tersebut”
Sesungguhnya perbuatan zhalim pada bulan-bulan haram
lebih besar kesalahan
dan dosanya
daripada pada bulan-bulan lain. Meskipun zhalim, bagaimanapun juga merupakan
dosa besar, tetapi Allah membesarkan
sesuatu yang Ia kehendaki. Beliau juga
mengatakan:
“Sesungguhnya Allah memilih beberapa pilihan dari makhluk-Nya, Allah telah
memilih rasul (utusan) dari para malaikat sebagaimana Allah juga memilih rasul
dari umat manusia, Allah memilih
dzikir dari kalam-Nya, memilih masjid-masjid dari bumi-Nya, memilih bulan Ramadlan dan bulan-bulan haram dari seluruh bulan,
memilih hari Jum’at dari seluruh
hari dalam satu pekan, memilih lailatul qadar dari
seluruh malam, maka agungkanlah apa yang telah
Allah agungkan, karena menurut para ulama segala sesuatu itu memiliki
kedudukan agung jika memang telah Allah berikan
kedudukan agung padanya.
(Diringkas dari
Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah; tafsir surat At Taubah
36)
KEUTAMAAN MEMPERBANYAK PUASA
PADA BULAN MUHARRAM
Diriwayatkan dari
Abu Hurairah ia
berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda:
“Puasa
yang paling utama setelah puasa Ramadlan adalah puasa pada “bulan Allah” yang
namanya bulan Muharram.” (HR Muslim nomor 1982)
Kata “bulan Allah”
menunjukan bahwa bulan tersebut memiliki
keagungan karena disandarkan kepada Allah. Al-Qari
mengatakan: “Yang dapat dipahami secara langsung dari hadits ini adalah bahwa hal ini mencakup seluruh hari
pada bulan Muharram.
Tetapi
ada
hadits
dari
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi
Wasallam yang
menunjukkan
bahwa beliau tidak berpuasa satu bulan penuh selain bulan
Ramadlan. Maka hadits ini
merupakan anjuran
untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram tetapi tidak satu bulan
penuh. Ada pula hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah
shallallaahu
'alaihi wa sallam memperbanyak
puasa pada bulan Sya’ban. Mungkin beliau baru mendapat wahyu
tentang keutamaan bulan Muharram pada
akhir hayatnya, sebelum sempat mengerjakan puasa
pada bulan tersebut. (
Syarah
Shahih Muslim oleh Imam
Nawawi)
ALLAH MEMILIH WAKTU
DAN TEMPAT YANG
IA KEHENDAKI
Imam Al ‘Izz bin Abdissalaam -
rahimahullaah-
mengatakan: “Memberikan keutamaan
pada
tempat dan waktu itu ada dua bentuk; pertama: yang bersifat
duniawi,
kedua:
diniy (bersifat keagamaan)
yang kembali pada kemurahan Allah terhadap para hamba-Nya
untuk melipatgandakan pahala bagi
orang-orang yang beramal, seperti keutamaan puasa Ramadlan
dari puasa
pada
bulan-bulan
lain,
demikian
pula
‘Asyura.
Keutamaan
yang
Allah
berikan
ini menunjukkan
kemurahan
dan
kebaikan
Allah
terhadap
hamba-hamba-Nya.
(
Qawa’idul Ahkaam 1/38)
‘ASYURA DALAM
SEJARAH
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas beliau
berkata: “Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam datang ke kota
Madinah dan melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura beliau bertanya: “Apa ini ?” Mereka menjawab: “Ini adalah hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka,
maka Nabi Musa pun berpuasa
pada hari ini.”
Beliau bersabda: “Saya lebih
berhak terhadap Nabi Musa daripada kalian, maka beliau berpuasa dan memerintahkan kepada kaum muslimin
untuk berpuasa juga.” (HR Bukhari nomor 1865)
Perkataan: “Ini hari baik” dalam Shahih Muslim
diriwayatkan dengan ungkapan: “Ini adalah
hari agung, Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya serta menenggelamkan
Fir’aun dan kaumnya.” Sabda beliau: “maka Nabi Musa puasa pada hari tersebut.”
Imam Muslim menambahkan riwayatnya:
“sebagai rasa syukur kepada Allah maka kami juga puasa”. Dalam riwayat Imam Bukhari: “dan kami juga puasa pada hari
tersebut sebagai penghormatan”.
Sedang ungkapan: “maka beliau memerintahkan kaum
muslimin untuk berpuasa juga” dalam
riwayat Imam Bukhari juga dinyatakan: “maka beliau bersabda kepada para shahabatnya: Kalian semua lebih berhak
dengan Nabi Musa daripada mereka, maka puasalah kalian”.
Puasa ‘Asyura sudah dikenal bahkan pada masa jahiliyah
sebelum Nabi Muhammad Shallallahu
'Alaihi Wasallam diangkat menjadi rasul. Dalam hadits yang
diriwayatkan oleh ‘Aisyah beliau berkata:
“Sesungguhnya orang-orang jahiliyah
dahulu sudah pernah
mengerjakan puasa ‘Asyura”.
Imam Al Qurthubi mengatakan: “Mungkin orang-orang jahiliyah melakukan puasa tersebut dengan alasan mengikuti
syari’at umat terdahulu seperti Nabi Ibrahim.
Dalam suatu hadits dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam telah mengerjakan
puasa ini di Mekah sebelum beliau hijrah ke Madinah. Ketika beliau hijrah ke Madinah beliau mendapati orang-orang
Yahudi memperingatinya. Maka beliau bertanya
kepada mereka tentang sebabnya. Mereka menjawab sebagaimana yang telah
disebutkan dalam hadits di atas.
Beliaupun memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan perbuatan yang berbeda dengan mereka di mana mereka menjadikan hari tersebut sebagai
hari ied. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam
hadits Abu Musa beliu mengatakan: “Hari ‘Asyura dijadikan sebagai hari ied oleh
orang-orang Yahudi.” Dalam riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim: “Hari ‘Asyura adalah
hari yang diagungkan dan dijadikan sebagai hari ied oleh orang-orang Yahudi.” Dalam riwayat yang lain di Shahih
Muslim disebutkan: “Penduduk Khaibar (Yahudi) menjadikan hari ‘Asyura sebagai hari ied, mereka memakaikan para wanita mereka dengan berbagai
perhiasan.” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Puasalah
kalian pada hari tersebut.” (HR Bukhari)
Maka dapat kita simpulkan bahwa faktor yang mendorong
perintah puasa ini adalah keinginan
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk
berbeda dengan orang-orang Yahudi, agar
kita berpuasa pada hari di mana mereka berbuka; karena pada hari ied orang
tidak puasa. [Demikian ringkasan
penjelasan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul
Bari Syarah Shahih Bukhari]
KEUTAMAAN PUASA ‘ASYURA
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas beliau berkata: “Saya
tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam sangat berusaha mengerjakan puasa untuk mendapatkan pahalanya dibanding hari-hari lainnya
selain hari ini yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadlan. [HR Bukhari no 1867]
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Saya memohon
kepada Allah agar puasa ‘Asyura
menjadi penghapus dosa satu tahun yang telah
lalu.”(HR
Muslim no 1976)
Ini
merupakan
karunia
Allah
kepada
kita,
karena
telah
memberikan
pahala
puasa
satu
hari
yang dapat menghapuskan dosa-dosa selama
satu tahun
penuh.
KAPAN ‘ASYURA ITU ?
Imam An-Nawawi -rahimahullaah- mengatakan:
“‘Asyura dan Tasu’a adalah isim (kata
benda) yang memiliki mad (dipanjangkan). Inilah
yang dikenal dalam buku-buku bahasa.
Para ulama dalam madzhab kita (Asy-Syafi’iyah) mengatakan: ‘Asyura
adalah hari kesepuluh dari bulan Muharram
sedang Tasu’a adalah
hari kesembilan dari bulan yang sama…inilah pendapat jumhur ulama (kebanyakan ulama)…
inilah yang dimaksud dalam hadits-hadits, yang
sesuai dengan bahasa (Arab) dan dikenal oleh para ahli bahasa. (Kitab
Al Majmu’)
Ini adalah nama yang islami
dan tidak dikenal
di zaman Jahiliyah. (Kasyful Qina’ juz 2 tentang puasa Muharram). Ibnu Qudamah -rahimahullaah- mengatakan:
‘Asyura adalah hari kesepuluh dari Muharram.
Ini adalah pendapat Sa’id bin Musayyib dan Hasan Al-Bashri. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas beliau berkata:
“Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan
kaum muslimin untuk berpuasa
pada hari ‘Asyura yaitu hari kesepuluh
bulan Muharram.” (HR At Tirmidzi. Beliau mengatakan:
Ini adalah hadits hasan
shahih)
KEUTAMAAN PUASA TASU’A
(HARI KE-9 BULAN MUHARRAM) DI SAMPING ‘ASYURA
Sahabat Abdullah bin Abbas berkata:
“Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakan puasa ‘Asyura dan beliau perintahkan kaum muslimin juga untuk berpuasa, para sahabat mengatakan:
“Wahai
Rasulullah, ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani.” Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda: “Insya Allah
pada tahun depan kita akan puasa pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan: “Sebelum datang
tahun berikutnya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sudah wafat.” (HR Muslim no 1916)
Imam Asy-Syafi’i, para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq dan ulama lain berpendapat: disunahkan puasa hari kesembilan dan kesepuluh, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah puasa pada hari kesepuluh
dan berniat puasa pada hari kesembilan.
Oleh karena itu puasa ‘Asyura
ini ada beberapa tingkatan: yang terendah adalah puasa
pada hari kesepuluh saja, kemudian yang di atasnya puasa pada hari kesembilan
dan kesepuluh. Semakin banyak
puasa yang dikerjakan pada bulan Muharram
maka itu lebih
baik dan lebih utama.
HIKMAH DI-SUNNAH-KANNYA PUASA TASU’A (Hari
Ke 9 Bulan Muharram)
Imam
An-Nawawi
-
rahimahullaah-
mengatakan:
Para
ulama
dari
ulama-ulama
madzhab Syafi’iyyah dan ulama lain
menyebutkan beberapa hikmah disunnahkannya puasa
tasu’a:
- Berbeda dengan orang Yahudi yang
hanya puasa pada hari kesepuluh saja.
- Menyambung puasa ‘Asyura dengan
puasa lain, sebagaimana Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam melarang puasa hari Jum’at saja, Ini disebutkan
oleh Al-Khaththabi dan lainnya.
- Berhati-hati agar mendapatkan hari kesepuluh, karena
khawatir keliru dalam penghitungan
hari, jangan-jangan hari kesembilan yang disangka itu ternyata sudah masuk pada
hari yang kesepuluh.
Pendapat
yang
lebih
kuat
dari
ketiga
alasan
ini
adalah
pendapat
yang
mengatakan
bahwa hikmah dikerjakan puasa pada hari
kesembilan adalah agar berbeda dengan orang-orang
Yahudi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -
rahimahullaah-
mengatakan: “Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang kaum muslimin
menyerupai orang-orang ahlul kitab dalam beberapa hadits
seperti sabda beliau tentang puasa
‘Asyura:
“Jika
saya masih hidup tahun depan maka sungguh saya akan puasa pada hari
kesembilan.” (Al Fatawa al Kubro
jilid 6)
Al Hafidz Ibnu Hajar -
rahimahullaah- memberikan komentar
terhadap
hadits:
“Jika saya
masih hidup pada tahun depan, maka saya akan puasa pada hari kesembilan.”
Apa yang menjadi keinginan Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk
berpuasa pada
hari kesembilan adalah
mengandung makna bahwa puasa ‘Asyura tidak hanya hari kesepuluh,
namun ditambah
dengan
hari
kesembilan.
Hal
ini
bisa
jadi
karena
hati-hati
atau
untuk
berbeda
dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Dan inilah pendapat yang rajih (kuat) sebagaimana
yang ditunjukkan dalam beberapa riwayat hadits di
Shahih
Muslim. (Fathul Bari 4/245)
HUKUM MENGERJAKAN PUASA
‘ASYURA SAJA (TANPA
TASU’A)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -
rahimahullaah-
mengatakan: “Puasa ‘Asyura
dapat menghapus
dosa satu tahun dan bukan termasuk perbuatan yang makruh jika hanya
mengerjakan puasa ‘Asyura saja… (Al
Fatawa Al Kubro jilid 5). Dalam Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar
Al-Haitami mengatakan: “Tidak mengapa
kalau hanya mengerjakan ‘Asyura saja…
(jilid 3 Bab Puasa Sunnat)
TETAP PUASA ‘ASYURA
MESKI BERTEPATAN DENGAN HARI JUM’AT
ATAU SABTU
Ada larangan mengerjakan puasa pada hari Jum’at. Juga
larangan mengerjakan puasa pada
hari Sabtu kecuali
puasa fardlu. Namun larangan ini akan hilang
jika ketika mengerjakan puasa hari Jum’at atau Sabtu
tersebut dengan menambahkan satu hari sebagai pasangan bagi masing-masing hari tersebut. Atau bertepatan dengan ibadah
yang disyariatkan seperti puasa satu hari
dan berbuka satu hari, puasa nadzar, puasa qadla atau puasa yang memang
dianjurkan dalam syari’at seperti
puasa ‘Arafah dan puasa ‘Asyura… (Tuhfatul Muhtaaj jilid 3 Bab
Puasa Sunat – Musykil Atsar jilid
2 Bab Puasa Hari Sabtu)
Syaikh Al-Bahuti -rahimahullaah- mengatakan:
“Dilarang menyengaja mengkhususkan untuk
berpuasa hari Sabtu, berdasarkan hadits dari Abdullah bin Bisyr dari saudarinya:
“Jangan kalian puasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang memang telah
diwajibkan pada kalian.” (HR Imam Ahmad dengan sanad yang baik dan Al Hakim dan beliau mengatakan: Hadits ini sesuai
dengan syarat Imam Bukhari)
Hal ini dilarang karena menyerupai orang-orang
Yahudi, maka jika mengkhususkan hari
Sabtu saja menyerupai mereka… kecuali
jika hari Jum’at
atau Sabtu tersebut
bertepatan dengan kebiasaan yang ada dalam
syari’at seperti hari ‘Arafah atau hari ‘Asyura
dan sudah menjadi kebiasaan puasa pada kedua hari tersebut, maka tidak dilarang,
karena kebiasaan tersbut punya
pengaruh. (Kasful Qina’ jilid 2 Bab Puasa Sunat)
APA YANG DILAKUKAN JIKA RAGU KAPAN
AWAL BULANNYA?
Imam Ahmad -rahimahullaah- mengatakan:
“Jika seseorang ragu kapan awal bulan
Muharram maka ia puasa tiga hari, agar ia yakin telah mengerjakan puasa pada hari kesembilan
dan kesepuluh. (Al Mughni karya Ibnu Qudamah jilid 3 Puasa-Puasa ‘Asyura).
Siapa yang tidak mengetahui kapan mulai masuk bulan
Muharram dan ingin berhati-hati, maka ia menggenapkan bulan
Dzul Hijjah menjadi
tiga puluh hari, sebagaimana sudah menjadi
kaidah, kemudian dia mengerjakan puasa hari kesembilan dan kesepuluh. Siapa
yang berhati-hati maka ia puasa pada
hari kedelapan, kesembilan dan kesepuluh (Jika Dzulhijjahnya 29 hari maka ia telah mengerjakan Tasu’a dan ‘Asyura
dengan yakin).
Karena
puasa
‘Asyura
ini
hukumnya
sunnah
dan
bukan
wajib
maka
orang
tidak
diperintahkan untuk
mengawasi dan mengamati secara seksama awal bulan Muharram seperti pada awal
bulan Ramadlan dan
Syawwal.
APA YANG DAPAT DIHAPUS DENGAN
PUASA ‘ASYURA ?
Imam An-Nawawi -rahimahullaah- mengatakan: “(Puasa ‘Asyura) menghapus semua dosa- dosa
kecil, maka maksud hadits tentang puasa ‘Asyura
menghapus semua dosa artinya selain
dosa besar. Baliau melanjutkan: “Puasa
‘Arafah menghapus dosa dua tahun dan puasa ‘Asyura menghapus dosa satu tahun. Jika bacaan "amin" ma’mum berbarengan dengan bacaan aminnya malaikat,
maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu…
Semua yang telah disebutkan tersebut
dapat menjadi penghapus. Jika orang tersebut memiliki dosa-dosa kecil
maka amal-amal tersebut menjadi
penghapusnya, jika ia tidak punya dosa-dosa kecil maupun besar maka akan dicatat sebagai kebaikan dan diangkat
derajatnya. Dan jika ia punya dosa besar tetapi tidak punya dosa kecil maka kita berharap dapat
meringankan dosa-dosa besar tersebut. (Al
Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab jilid
6 Puasa Hari Arafah).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullaah- mengatakan:
“Thaharah, shalat, puasa Ramadlan, puasa
Arafah, dan puasa ‘Asyura hanya dapat menghapuskan dosa-dosa kecil. (Al
Fatawa Al Kubro jilid 5)
TIDAK TERLENA DENGAN
PAHALA PUASA
Sebagian orang terlena dengan bersandarkan pada puasa
hari ‘Asyura atau puasa Arafah, sampai-sampai
ada yang mengatakan: “Puasa ‘Arafah dapat menghapuskan seluruh dosa selama satu tahun dan puasa Arafah menambah
pahala. Ibnul Qoyyim -rahimahullaah- mengatakan: “Orang yang tergiur ini tidak
tahu bahwa puasa Ramadlan dan shalat lima waktu lebih agung dan lebih mulia dibanding dengan puasa Arafah dan puasa ‘Asyura, dan amalan-amalan ini dapat
menghapus dosa jika menghindarkan dosa-dosa besar. Ramadlan yang satu ke Ramadlan yang lain, Jum’at ke Jum’at berikutnya tidak sanggup menghapus
dosa-dosa kecil jika tidak dibarengi dengan meninggalkan dosa-dosa
besar. Gabungan kedua hal inilah yang dapat menghapuskan
dosa-dosa kecil.
Ada juga orang-orang yang terlena dan mengira bahwa
ketaatan yang telah dilakukannya lebih
banyak dari maksiat yang pernah dikerjakannya, karena dia tidak mengevaluasi kesalahan- kesalahan dan dosa-dosanya.
Jika dia melakukan amal shaleh dia mengingat-ingatnya dan menghitung-hitungnya seperti orang yang istighfar dengan
lisannya dan bertasbih kepada Allah dalam sehari
seratus kali. Kemudian
dia membicarakan kejelekan
dan merobek-robek kehormatan kaum muslimin, sepanjang harinya dia membicarakan hal-hal yang
tidak diridloi oleh Allah. Orang ini hanya mengamati keutamaan-keutamaan tasbih dan tahlil, tetapi
tidak melihat nash- nash
yang menunjukkan ancaman bagi orang-orang yang membicarakan kejelekan
orang lain, berdusta, menyebarkan fitnah dan dosa-dosa
lain yang keluar dari lisan. Inilah yang dinamakan
terlena. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah jilid 31)
MENGERJAKAN
PUASA ‘ASYURA PADAHAL MASIH PUNYA TANGGUNGAN
PUASA RAMADHAN
Ulama berbeda pendapat
tentang hukum puasa
sunnat sebelum menqadla
(membayar) puasa Ramadlan yang menjadi tanggungannya. Ulama-ulama
madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa
hukumnya boleh dan tidak dimakruhkan, karena mengqadla puasa itu tidak harus langsung dikerjakan. Ulama-ulama madzhab
Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat boleh tetapi hukumnya makruh, karena
mengakhirkan mengerjakan kewajiban. Imam Ad-Dasuqi mengatakan: “Menurut
pendapat yang kuat,
dimakruhkan mengerjakan puasa
sunat bagi orang yang punya tanggungan puasa (wajib),
seperti puasa nadzar, qadla dan kaffarat, baik puasa sunnat tersebut
tidak dianjurkan dengan tegas ataupun
sangat dianjurkan seperti
puasa ‘Asyura dan Tasu'a di
bulan Dzul Hijjah”.
Sedangkan ulama-ulama madzhab Hanabilah berpendapat
bahwa hukum mengerjakan puasa sunat
sebelum menqadla puasa Ramadlan adalah haram dan tidak sah, meski waktu untuk mengqadla puasa wajib ini masih
terbuka lebar. Jadi harus memulai dengan mengerjakan yang wajib dulu dengan mengqadla. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah jilid
28: Puasa Sunat)
Maka hendaknya setiap muslim segera mengqadla puasa
setelah keluar dari
bulan Ramadlan
agar
dapat
mengerjakan
puasa
‘Arafah,
puasa
‘Asyura
tanpa
ada
halangan.
Jika
ia berpuasa
pada
hari
‘Arafah
dan
‘Asyura
dengan
niat
mengqadla
sejak
malam
hari
maka
hal
ini bisa berfungsi sebagai qadla puasa
wajibnya. Karunia Allah sangatlah
agung.
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Referensi/sumber: files.islamdownload.net